Yup, menurutku yang terinspirasi *halah* dari para ahli yang sudah mengkajinya ini, bahwa pacaran itu boleh-boleh aja dan ngga haram dalam Islam. Tetapi dengan syarat, yaitu tidak melanggar syariat Islam dalam hal hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Sebenarnya bukan pacarannya yang dilarang... Tetapi kegiatannya.
So, syarat-syarat pacaran yang dibolehkan itu adalah...
- Harus ada tujuan yang jelas
Ngga bisa dunk kalo pacaran tu cuman buat have fun doank. It's worthless alias geje. Mending buat ngelakuin hal-hal lain yang lebih bermanfaat. Apalagi yang niatnya ikut-ikutan... Emang kalo orang-orang pada lompat ke jurang kita juga bakalan ikutan lompat ke jurang, gitu?!
Enaknya sih tujuan pacaran tu buat masa penjajakan, yaitu melihat kecocokan anatara dua insan yang berencana menyatukan jiwa dan raganya dalam ikatan pernikahan.
- Tidak ada hubungan seksual.
Wohooo..., sudah sangat-sangat jelas ini. Orang yang masih waras pastinya ga bakalan mau berhubungan seksual di luar nikah. Zina itu! Hukumannya adalah seratus kali cambuk. Kalo ga sempat dapat di dunia ya bakalan dikasih di akhirat.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Q. S. Al Isra' : 32)
- Tidak ada kontak fisik lainnya
Yang artinya ngga bakalan ada ciuman *hoeks*, raba-rabaan *idiiih!*, pelukan, cubit-cubitan, pijat-pijatan, pegangan tangan, gandengan, bahkan salaman.
Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). "